Pembentukan akhlak
anak didik melalui aturan-aturan di dalam keluarga
Permasalahan dalam dunia pendidikan
meliputi perilaku penyimpangan sosial yang dilakukan anak didik seperti
narkoba, minuman keras, melanggar aturan sekolah, seks bebas, judi, merokok,
dan lainnya. Perilaku penyimpangan sosial tersebut di dalam ajaran islam
dikenal dengan larangan agama, apabila dilakukan maka pelakunya telah
melaksanakan akhlak buruk bagi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Dampak perilaku penyimpangan sosial
terhadap individu dapat merusak pengetahuan, sikap, mental, keterampilan, serta
menghambat pencapaian prestasi. Dampak perilaku penyimpangan sosial terhadap
lingkungannya ialah dapat mencemarkan nama baik keluarga, sekolah, guru bahkan
tetangga-tetangganya, dan menghadirkan rasa tidak aman terhadap lingkungannya.
Atas dasar ini, maka perilaku penyimpangan sosial yang dilakukan oleh anak
didik dapat berdampak besar bagi keberlangsungan hidup manusia.
Strategi efektif untuk mengentaskan
perilaku penyimpangan sosial (akhlak buruk) mencakup (1) merubah cara pandang
orang tua konservatif yang hanya memikirkan kebutuhan sandang pangan kesudut
pandang adaptif yang mampu mengembangkan potensi. perubahan sudut pandang
berdampak pada berubahnya penyebutan orang tua dari anak kepada anak didik. (2)
mengoptimalisasi peran keluarga sebagai penanggung jawab utama terhadap pembentukan
akhlak anak didiknya.
Metode yang digunakan untuk
mengoptimalkan peran keluarga terhadap pembentukan akhlak anak didik meliputi metode
preventif dan metode kuratif. Metode preventif ialah mengoptimalisasikan peran
keluarga sebagai pencegah dari lahirnya perilaku penyimpangan sosial melalui
aturan-aturan keluarga yang ditaati bersama. Metode kuratif ialah mengoptimalisasikan
peran keluarga untuk memperbaiki perilaku penyimpangan sosial yang dilakukan
oleh anak didiknya melalui aturan-aturan yang ditaati bersama.
Peraturan keluarga yang dapat
mencegah dan memperbaiki perilaku penyimpangan sosial anak didik meliputi; (1)
berdo’a dalam setiap melakukan kegiatan apapun, karena kebiasaan berdo’a yang
dilakukan dapat mencegah perilaku penyimpangan sosial yang akan dilakukan anak
didik; (2) mandi tepat waktu, kegiatan mandi merupakan proses mensucikan diri
dari berbagai kotoran; (3) wudhu’ sepanjang waktu, kegiatan wudhu’ merupakan
penyuci diri dan penjaga dari nafsu terhadap lawan jenis; (4) sholat tepat
waktu, kegiatan sholat merupakan penjaga manusia untuk tidak berbuat kerusakan;
(5) berdo’a sebelum makan, alasannya karena makan merupakan kebutuhan pokok
yang sering dilakukan bersama-sama di dalam keluarga. Pembiasaan do’a sebelum
makan dapat memberikan kedekatan anak didik terhadap penciptanya; (6) tidak
menonton acara televisi yang kurang berguna, alasannya karena dapat merusak
pengetauan, sikap, dan menghambat pencapaian prestasi anak didik; (7) membaca
buku sebelum tidur, kegiatan ini dapat melatih otak agar tidak mudah lupa; (8)
bersih-bersih rumah, kegiatan ini dapat menghindarkan anak didik dari
pergaulan-pergaulan yang tidak berarti; (9) puasa sunnah secara rutin, kegiatan
ini dapat mengontrol nafsu anak didik; (10) menulis minimal satu minggu sekali,
kegiatan ini dapat melatih pengetahuan anak didik, serta mencegah perilaku penyimpangan
sosial anak didik; (11) mencegah anak didik memegang handphone dalam waktu
lama, alasannya karena khawatir digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.
Peran orang tua dalam melaksanakan
peraturan keluarga ialah sebagai model. Orang tua tidak hanya membuat
peraturan, melainkan melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan aturan kepada
dirinya dan anak didiknya dengan terus menerus. Aturan-aturan keluarga yang
dibuat pada akhirnya menjadi kebiasaan yang berguna bagi anak didik dalam
lingkungan keluarga, maupun dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar